Syaikh Bin Baaz – Larangan Ikut Berpartisipasi
dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru
ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
“Larangan Ikut Berpartisipasi dalam
Perayaan Natal dan Tahun Baru”
(Juga Perayaan-perayaan Orang Kafir
Lainnya)
Al-Imam al-Allamah asy-Syaikh
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz
-rahimahullahu-
w. 1420H/1999M
Soal:
Saudara kita berkata:
Dia memperhatikan bahwa sebagian kaum
Muslimin ikut berpartisipasi bersama ﺍﻟﻤﺴﻴﺤﻴﻴﻦ
(kaum Nashara/Kristen/Katolik) pada perayaan
kelahiran atau ‘Natalan/Christmas’ -seperti yang
mereka sebut-, dan dia mengharapkan petunjuk
( ﺍﻟﺘﻮﺟﻴﻪ).
Jawab:
Tidak boleh (dilarang) bagi Muslimin dan Muslimah
untuk ikut berpartisipasi bersama kaum Nashara,
Yahudi, atau kaum kafir lainnya dalam acara
perayaan-perayaan mereka ( ﺃﻋﻴﺎﺩﻫﻢ ). Bahkan wajib
meninggalkannya.
Ini karena (Rasulullah bersabda):
ﻣَﻦْ ﺗَﺸَﺒَّﻪَ ﺑِﻘَﻮْﻡٍ ﻓَﻬُﻮَ ﻣِﻨْﻬُﻢْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia
termasuk dari mereka.”
(HR. Abu Dawud, al-Libas. Al-Albani berkata dalam
Shahih Abu Dawud, Hasan Shahih)
Dan Rasulullah ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ telah
memperingatkan kita terhadap meniru/menyerupai
mereka dan menghiasi diri kita dengan akhlaq/
tingkah laku mereka.
Maka wajib bagi setiap mukmin dan mukminah
untuk waspada dari hal itu, dan tidak boleh
membantu untuk merayakan perayaan-perayaan
orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu
apapun, karena itu merupakan perayaan yang
menyelisihi syari’at Allah dan dirayakan oleh para
musuh Allah.
Jadi tidak boleh (dilarang) untuk berpartisipasi di
dalamnya atau bekerja sama dengan orang-
orangnya atau untuk membantu mereka dengan
apa pun, tidak dengan (memberi mereka) teh,
kopi, atau apa pun sama sekali, seperti peralatan,
dan sejenisnya.
Dan juga Allah ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ berfirman:
ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒِﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯٰ ۖ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan
ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong
dalam dosa dan permusuhan.”
[Al-Ma`idah: 2]
Jadi ikut berpartisipasi bersama orang-orang kafir
dalam perayaan-perayaan mereka adalah termasuk
jenis membantu mereka dalam dosa dan
permusuhan. Maka yang wajib bagi setiap
muslimin dan muslimah untuk meninggalkan hal
itu.
Dan tidak pantas bagi orang yang memiliki aqal
(kecerdasan) tertipu oleh orang-orang lain dalam
tindakan mereka.
Yang wajib atasnya untuk mempertimbangkan
dengan syariat Islam dan apa yang telah
dibawanya. Dan mematuhi perintah Allah dan
Rasul-Nya. Dan tidak menimbangnya dengan
aturan manusia. Karena mayoritas manusia
(makhluq) tidak memiliki kepedulian terhadap
syariat Allah.
Sebagaimana firman Allah ﻋﺰ ﻭﺟﻞ di dalam kitab-
Nya yang agung:
ﻭَﺇِﻥ ﺗُﻄِﻊْ ﺃَﻛْﺜَﺮَ ﻣَﻦ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻳُﻀِﻠُّﻮﻙَ ﻋَﻦ ﺳَﺒِﻴﻞِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۚ
“Kalau engkau mentaati mayoritas manusia yang
ada di muka bumi, niscaya mereka akan
menyesatkan kamu dari jalan Allah.”
[Al-An’am: 116]
Dia ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ berfirman:
ﻭَﻣَﺎ ﺃَﻛْﺜَﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﻭَﻟَﻮْ ﺣَﺮَﺻْﺖَ ﺑِﻤُﺆْﻣِﻨِﻴﻦَ
“Mayoritas manusia tidaklah beriman walaupun
engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan
penjelasan).”
[Yusuf: 103]
Maka segala perayaan ( ﺍﻟﻌﻮﺍﺋﺪ) yang bertentangan
dengan syari’at Allah tidak boleh (dilarang)
dirayakan meskipun banyak manusia yang
merayakannya.
Dan seorang mukmin menimbang segala ucapan
dan perbuatannya, juga menimbang segala
perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan
al-Kitab (al-Qur`an) dan as-Sunnah, Kitab Allah
dan Sunnah Rasulullah ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ .
Maka apa yang sesuai dengan keduanya (al-Qur`an
dan as-Sunnah) atau salah satu dari keduanya,
maka diterima ( ﺍﻟﻤﻘﺒﻮﻝ ) meskipun manusia
meninggalkannya.
Dan apa yang bertentangan dengan keduanya (al-
Qur’an dan as-Sunnah) atau salah satu dari
keduanya, maka ditolak ( ﺍﻟﻤﺮﺩﻭﺩ) meskipun
manusia melakukannya.
ﺭﺯﻕ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻟﻠﺘﻮﻓﻴﻖ ﻭﺍﻟﻬﺪﺍﻳﺔ
“Semoga Allah merezekikan taufiq dan hidayah
untuk semuanya.”
ﺟﺰﺍﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮﺍً
“Semoga Allah menambah kebaikan untuk kalian.”
Sumber
http://www.binbaz.org.sa/mat/20019
http://islam-itu-mulia.blogspot.in/2012/12/syaikh-bin-baaz-larangan-ikut.html?m=1
sofyan assingkepy punggur batam